TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN ULUL ALBAB BALIREJO
YOGYAKARTA
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Aturan Umum
(1) Yang
dimaksud Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo.
(2) Yang
dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren yang telah ditunjuk serta
disahkan oleh Pengasuh.
(3) Yang
dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok
Pesantren dengan melengkapi administrasi Pondok Pesantren.
(4) Peraturan
berlaku bagi setiap Santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/Mahasantri,
atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.
(5) Bagi Pelanggar peraturan, maka akan dikenakan sanksi
sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pasal 2
Pengecualian
Pengecualian
dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan
mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan/atau atas usulan dari Santri,
atau wali Santri.
Pasal 3
Tujuan Tata Tertib
(1) Meningkatkan
kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri.
(2) Menjamin
tercapainya kebenaran dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
(3) Pedoman
bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan
adil serta dapat dipertanggungjawabkan.
BAB II
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak
Setiap santri berhak:
(1) Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan yang berlaku di Pondok
Pesantren.
(2) Menempati Pondok Pesantren dan mempergunakan
fasilitas yang diperuntukkan bagi Santri sesuai dengan ketentuan yang berlaku
di Pondok Pesantren.
(3) Mendapat perlakuan yang sama di Pondok Pesantren.
(4) Meminta
izin kepada Pengurus apabila tidak dapat mengikuti kegiatan Pondok Pesantren pada
waktu yang telah ditentukan maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
(5) Mengikuti
organisasi di kampus selama tidak meninggalkan kegiatan Pondok Pesantren.
(6) Berbagi
ilmu di Pondok Pesantren dengan lapor kepada Pengurus dan mendapatkan
persetujuan dari Pengasuh.
Pasal 5
Kewajiban
(1) Santri
wajib mengamalkan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.
(2) Santri
wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Santri
wajib taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
(4) Santri
wajib menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok
Pesantren.
(5) Santri
wajib menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih
muda.
(6) Santri
wajib berpakaian sopan dan rapi. (termasuk tidak memakai celana pensil bagi santri
putri)
(7) Santri
wajib menghormati tamu.
(8) Santri
wajib mengikuti kegiatan yang telah ditentukan Pengurus.
Pasal 6
Administrasi
(1) Santri
wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren dengan melengkapi berkas administrasi
dan mengisi data santri yang telah disediakan.
(2) Santri
wajib membayar semua administrasi yang telah ditentukan.
(3) Santri
wajib memiliki kartu tanda santri.
(4) Santri
yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan izin Pengasuh, wajib
menyelesaikan kekurangan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri
kepada Pengurus.
(5) Santri
yang pulang/pergi dari Pondok Pesantren lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin
dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus, maka
dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali harus
mendaftar ulang.
(6) Santri
wajib membayar infaq Pondok Pesantren. (tahunan dan bulanan)
Pasal 7
Pendidikan dan Pelatihan
(1)
Santri
wajib mengikuti kegiatan setelah sholat Shubuh, Maghrib, dan Isya’ di Pondok
Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(2)
Santri
wajib membawa Al-Qur’an saat mengikuti program tahfidz.
(3)
Santri
wajib membawa kitab dan alat tulis saat mengikuti program kitab.
(4)
Santi wajib
mengikuti kegiatan pelatihan berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(5)
Santri
diwajibkan untuk tidak membawa alat elektronik saat kegiatan berlangsung.
Pasal 8
‘Ubudiyyah dan PHBI/PHBP
(1)
Santri wajib
mengikuti jamaah sholat Shubuh, Maghrib, dan Isya’ di Pondok Pesantren.
(2)
Santri
wajib mengikuti pengajian mingguan (Sholawat Simthudurror dan Khotmil Qur’an)
dan bulanan (Dzikrul Ghofilin).
(3)
Santri
wajib mengikuti amaliyah dan mujahadah wajib Pondok Pesantren
berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(4)
Santri
wajib mengikuti kegiatan perayaan hari besar islam dan Pondok Pesantren berdasarkan
waktu yang telah ditentukan Pengurus.
Pasal 9
Kebersihan dan Kesehatan
(1) Santri
wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan Pondok Pesantren.
(2) Santri
wajib mengikuti kerja bakti (ro’an) berdasarkan
waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(3) Santri
wajib melaksanakan dan menjalankan piket harian berdasarkan waktu yang telah dtentukan
Pengurus. .
Pasal 10
Kesenian dan Olahrahga
(1) Santri
wajib mengikuti kegiatan hadlroh berdasarkan
waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(2) Santri
wajib mengikuti kegiatan mingguan dan/atau bulanan (kondisional) yang telah
diagendakan Pengurus.
Pasal 11
Keamanan dan Ketertiban
(1)
Setiap kegiatan dimulai berdasarkan waktu yang telah ditentukan, yaitu:
Shubuh : 04.10 – 06.00
Magrib : 17.40 – 20.00
(2)
Toleransi
keterlambatan untuk setiap kegiatan adalah maksimal 20 menit.
(3)
Perijinan
kegiatan harus disampaikan langsung kepada Pengasuh dan Ustadz/Ustadzah yang
bersangkutan, yang kemudian dilaporkan kepada koordinator kegiatan/Pengurus
untuk mendapatkan kartu ijin.
(4)
Santri
wajib meminta izin kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus apabila hendak keluar atau
belum berada di lingkungan Pondok Pesantren diatas pukul 21.00 WIB.
(5)
Santri
wajib meminta izin kepada Pengasuh apabila hendak pulang atau tidak berada di Pondok
Pesantren selama 1x24 jam atau lebih dan kemudian melapor kepada Ketua/Wakil
Ketua Pengurus.
(6)
Santri
wajib meminta izin kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus apabila tidak dapat
mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan kemudian mendapat pengesahan dari Pengasuh.
(7)
Santri
wajib lapor kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus apabila hendak membawa tamu yang
hendak menginap di Pondok Pesantren serta wajib mengisi infaq.
(8)
Semua tamu
wajib mengisi data diri di buku tamu yang telah disediakan Pengurus.
BAB
III
LARANGAN-LARANGAN
Pasal 12
Larangan Umum
Setiap
santri dilarang:
(1) Melanggar
syariat agama Islam dan/atau mencemari nama baik Pondok Pesantren.
(2) Tidak
mengikuti kegiatan wajib Pondok Pesantren.
(3) Bolos
kegiatan magrib dan shubuh untuk mengadakan acara diluar Pondok Pesantren.
(4) Bolos
kegiatan magrib dan shubuh untuk kegiatan yang tidak diwajibkan bagi Pondok
Pesantren. (seperti tidur, makan, masak, dll)
(5) Merokok
di lingkungan Pondok Pesantren.
(6) Mengkonsumsi
obat-obatan terlarang di dalam/luar Pondok Pesantren.
(7) Membawa
teman menginap di Pondok Pesantren tanpa seijin Ketua Pengurus/Pengasuh serta
tanpa disertai alasan yang logis.
(8) Mempergunakan fasilitas Pondok Pesantren yang tidak
diperuntukkan bagi santri
tanpa seizin Pengasuh atau Ketua/Wakil Pengurus.
(9) Berada
di luar Pondok Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus. (termasuk
keluar asrama malam hari diatas jam 22.00 WIB)
(10) Meninggalkan
kegiatan Pondok Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(11) Membuat
keributan di area Pondok Pesantren.
(12) Membawa/memakai
barang santri lain tanpa izin pemiliknya.
(13) Mengenakan
pakaian yang tidak sopan. (membentuk lekuk tubuh, termasuk celana pensil dan
sejenisnya bagi santri putri)
(14) Menemui
atau menerima tamu lawan jenis yang bukan mahramnya di dalam kamar.
(15) Berboncengan
lain jenis apalagi di depan Pondok Pesantren.
(16) Merusak
fasilitas yang ada di Pondok Pesantren.
(17) Berbicara
kotor atau tidak pantas.
(18) Menyalahgunakan
izin.
(19) Membawa
elektronik saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
BAB
IV
JENIS DAN BENTUK PELANGGARAN
Pasal
13
Pelanggaran
Ringan
Termasuk pelanggaran ringan, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan
berupa:
(1) Terlambat mengikuti kegiatan kurang dari atau sama
dengan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2) Izin pada saat kegiatan dan tidak kembali lagi dalam
majlis.
Pasal
14
Pelanggaran
Sedang
Termasuk pelanggaran sedang, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan
berupa:
(1) Tidak mengikuti sholat berjamaah kurang dari atau
sama dengan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2) Terlambat mengikuti kegiatan, terhitung sejak
pelanggaran ringan dilakukan sampai 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu.
(3) Tidak mencapai 50% (lima puluh persen)
dalam mengikuti setiap kegiatan mingguan atau tidak mengikuti kegiatan bulanan
atau tidak berada di Pondok Pesantren selama 1x24 jam atau lebih tanpa
memperoleh izin dari Ketua/Wakil Ketua Pengurus yang telah disahkan Pengasuh.
(4) Membawa dan/atau menggunakan alat elektronik HP saat
berlangsungnya kegiatan.
(5) Tidak mengikuti
kegiatan yang telah ditentukan Pengurus lebih dari 50% (lima puluh persen) pada
setiap kegiatan dalam 1 (satu) bulan.
Pasal
15
Pelanggaran
Berat
Termasuk pelanggaran berat, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan
berupa:
(1) Tidak pernah mengikuti sholat berjamaah lebih dari 3
(tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) minggu.
(2) Tidak pernah mengikuti kegiatan lebih dari 3 (tiga)
kali berturut-turut dalam 1 (satu) minggu.
(3) Ijin kegiatan Wajib Pondok Pesantren lebih
dari 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat diterima Ketua
Pengurus/Pengasuh.
(4) Membawa tamu menginap tanpa ijin Ketua Pengurus/Pengasuh dan/atau tidak mengisi data diri di buku
tamu.
(5) Tidak menjalankan sanksi yang telah dikenakan
sebelumnya.
(6) Tidak mematuhi tata tertib dan larangan
yang telah ditentukan oleh Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren dengan sengaja
dan/atau diluar batas kewajaran sebagai santri.
(7) Mencemarkan nama baik pesantren.
BAB
V
SANKSI-SANKSI
Pasal 16
Sanksi Ringan
Pelanggaran
ringan dapat dilakukan saat kegiatan oleh Koordinator/Asatidz yang bersangkutan
atau Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Termasuk sanksi-sanksi dari
pelanggaran ringan yaitu:
(1) Menata sandal.
(2) Membersihkan lingkungan Pondok Pesantren.
(3) Membersihkan kamar mandi
(4) Mencuci sajadah/karpet mushola.
(5) Sanksi lain yang
menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Pasal 17
Sanksi Sedang
Pelanggaran sedang
dapat dilakukan saat kegiatan oleh Koordinator/Asatidz yang bersangkutan atau Pengurus/Pengasuh
Pondok Pesantren. Termasuk sanksi-sanksi dari pelanggaran sedang yaitu:
(1)
Tidak diperkenankan untuk menyetor/murojaah Al-Qur’an (untuk Program
Tahfidz)
(2)
Menjadi Mubahits (Pembahas) untuk program kitab.
(3)
Mengisi ceramah pada saat simthudduror.
(4)
Mematuhi
dan menjalankan kesepakatan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
(5)
Membangunkan/mengkoordinir santri untuk kegiatan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
(6)
Menjalankan
sanksi ringan.
(7)
Sanksi
lain yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
Pasal 18
Sanksi Berat
Pelanggaran berat
dapat dilakukan saat kegiatan oleh Koordinator/Asatidz yang bersangkutan atau
Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Termasuk sanksi-sanksi dari pelanggaran
berat yaitu:
a.
Diberikan surat panggilan.
b.
Sanksi finansial
1.
Santri
akan dikenakan sanksi membayar infaq sebesar Rp. 25.000 apabila membawa tamu
menginap tanpa ijin Pengasuh dan/atau tidak mengisi data diri di buku tamu.
2.
Santri
akan dikenakan sanksi membayar infaq sebesar Rp. 25.000 apabila merokok di
lingkungan Pondok Pesantren dan/atau mengganti barang/fasilitas Pondok
Pesantren yang dihilangkan atau dirusakkan.
c.
Dikeluarkan.
BAB V
KETENTUAN
TAMBAHAN
Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib
ini akan diatur kemudian dengan seizin Pengasuh Pondok Pesantren.
Ditetapkan
di: Balirejo, Yogyakarta
Pada Tanggal: 14 Februari
2017
M
17 Jumadil Awal 1438
H