latest articles

FORMULIR PENDAFTARAN

Read more

Tata Tertib Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo


TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN ULUL ALBAB BALIREJO
YOGYAKARTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Aturan Umum
(1)     Yang dimaksud Pondok Pesantren adalah Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo.
(2)     Yang dimaksud Pengurus adalah Pengurus Pondok Pesantren yang telah ditunjuk serta disahkan oleh Pengasuh.
(3)     Yang dimaksud Santri adalah setiap orang yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren dengan melengkapi administrasi Pondok Pesantren.
(4)     Peraturan berlaku bagi setiap Santri, baik yang masih dalam jenjang pendidikan/Mahasantri, atau sudah menjadi muallim dan Pengurus.
(5)     Bagi Pelanggar peraturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.


Pasal 2
Pengecualian
Pengecualian dari tata tertib ini hanya bisa dilakukan dan diberikan oleh Pengasuh, dengan mengindahkan masukan dari Dewan Pengasuh, Pengurus dan/atau atas usulan dari Santri, atau wali Santri.

Pasal 3
Tujuan Tata Tertib
(1)     Meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan pandangan Pengurus dan santri.
(2)     Menjamin tercapainya kebenaran dan terlindunginya kepentingan semua pihak.
(3)     Pedoman bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan adil serta dapat dipertanggungjawabkan.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4
Hak
Setiap santri berhak:
 (1)    Mendapatkan pendidikan dan pengajaran sesuai ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren.
(2)     Menempati Pondok Pesantren dan mempergunakan fasilitas yang diperuntukkan bagi Santri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren.
(3)     Mendapat perlakuan yang sama di Pondok Pesantren.
(4)     Meminta izin kepada Pengurus apabila tidak dapat mengikuti kegiatan Pondok Pesantren pada waktu yang telah ditentukan maksimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
(5)     Mengikuti organisasi di kampus selama tidak meninggalkan kegiatan Pondok Pesantren.
(6)     Berbagi ilmu di Pondok Pesantren dengan lapor kepada Pengurus dan mendapatkan persetujuan dari Pengasuh.

Pasal 5
Kewajiban
(1)     Santri wajib mengamalkan ajaran Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.
(2)     Santri wajib melaksanakan ketentuan dari Pemerintah Republik Indonesia.
(3)     Santri wajib taat kepada Pengasuh dan kebijakan Pengurus.
(4)     Santri wajib menjaga etika, prestasi, prestise serta menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
(5)     Santri wajib menghormati sesama, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda.
(6)     Santri wajib berpakaian sopan dan rapi. (termasuk tidak memakai celana pensil bagi santri putri)
(7)     Santri wajib menghormati tamu.
(8)     Santri wajib mengikuti kegiatan yang telah ditentukan Pengurus.

Pasal 6
Administrasi
(1)     Santri wajib mendaftarkan diri di Pondok Pesantren dengan melengkapi berkas administrasi dan mengisi data santri yang telah disediakan.
(2)     Santri wajib membayar semua administrasi yang telah ditentukan.
(3)     Santri wajib memiliki kartu tanda santri.
(4)     Santri yang pindah atau berhenti setelah mendapatkan izin Pengasuh, wajib menyelesaikan kekurangan administrasi serta menyerahkan kartu tanda santri kepada Pengurus.
(5)     Santri yang pulang/pergi dari Pondok Pesantren lebih dari 1 (satu) bulan tanpa izin dari Pengasuh atau memberitahukan kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus, maka dianggap berhenti dengan sendirinya. Dan apabila akan masuk kembali harus mendaftar ulang.
(6)     Santri wajib membayar infaq Pondok Pesantren. (tahunan dan bulanan)

Pasal 7
Pendidikan dan Pelatihan
(1)          Santri wajib mengikuti kegiatan setelah sholat Shubuh, Maghrib, dan Isya’ di Pondok Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(2)          Santri wajib membawa Al-Qur’an saat mengikuti program tahfidz.
(3)          Santri wajib membawa kitab dan alat tulis saat mengikuti program kitab.
(4)          Santi wajib mengikuti kegiatan pelatihan berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(5)          Santri diwajibkan untuk tidak membawa alat elektronik saat kegiatan berlangsung.

Pasal 8
‘Ubudiyyah dan PHBI/PHBP
(1)          Santri wajib mengikuti jamaah sholat Shubuh, Maghrib, dan Isya’ di Pondok Pesantren.
(2)          Santri wajib mengikuti pengajian mingguan (Sholawat Simthudurror dan Khotmil Qur’an) dan bulanan (Dzikrul Ghofilin).
(3)          Santri wajib mengikuti amaliyah dan mujahadah wajib Pondok Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(4)          Santri wajib mengikuti kegiatan perayaan hari besar islam dan Pondok Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.

Pasal 9
Kebersihan dan Kesehatan
(1)     Santri wajib menjaga kebersihan dan kesehatan di lingkungan Pondok Pesantren.    
(2)     Santri wajib mengikuti kerja bakti (ro’an) berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(3)     Santri wajib melaksanakan dan menjalankan piket harian berdasarkan waktu yang telah dtentukan Pengurus.           .

Pasal 10
Kesenian dan Olahrahga
(1)     Santri wajib mengikuti kegiatan hadlroh berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(2)     Santri wajib mengikuti kegiatan mingguan dan/atau bulanan (kondisional) yang telah diagendakan Pengurus.

Pasal 11
Keamanan dan Ketertiban
(1)          Setiap kegiatan dimulai berdasarkan waktu yang telah ditentukan, yaitu:
Shubuh  : 04.10 – 06.00
Magrib   : 17.40 – 20.00
(2)          Toleransi keterlambatan untuk setiap kegiatan adalah maksimal 20 menit.
(3)          Perijinan kegiatan harus disampaikan langsung kepada Pengasuh dan Ustadz/Ustadzah yang bersangkutan, yang kemudian dilaporkan kepada koordinator kegiatan/Pengurus untuk mendapatkan kartu ijin.
(4)          Santri wajib meminta izin kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus apabila hendak keluar atau belum berada di lingkungan Pondok Pesantren diatas pukul 21.00 WIB.
(5)          Santri wajib meminta izin kepada Pengasuh apabila hendak pulang atau tidak berada di Pondok Pesantren selama 1x24 jam atau lebih dan kemudian melapor kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus.
(6)          Santri wajib meminta izin kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus apabila tidak dapat mengikuti kegiatan Pondok Pesantren dan kemudian mendapat pengesahan dari Pengasuh.
(7)          Santri wajib lapor kepada Ketua/Wakil Ketua Pengurus apabila hendak membawa tamu yang hendak menginap di Pondok Pesantren serta wajib mengisi infaq.
(8)          Semua tamu wajib mengisi data diri di buku tamu yang telah disediakan Pengurus.

BAB III
LARANGAN-LARANGAN

Pasal 12
Larangan Umum
Setiap santri dilarang:
(1)     Melanggar syariat agama Islam dan/atau mencemari nama baik Pondok Pesantren.
(2)     Tidak mengikuti kegiatan wajib Pondok Pesantren.
(3)     Bolos kegiatan magrib dan shubuh untuk mengadakan acara diluar Pondok Pesantren.
(4)     Bolos kegiatan magrib dan shubuh untuk kegiatan yang tidak diwajibkan bagi Pondok Pesantren. (seperti tidur, makan, masak, dll)
(5)     Merokok di lingkungan Pondok Pesantren.
(6)     Mengkonsumsi obat-obatan terlarang di dalam/luar Pondok Pesantren.
(7)     Membawa teman menginap di Pondok Pesantren tanpa seijin Ketua Pengurus/Pengasuh serta tanpa disertai alasan yang logis.
(8)     Mempergunakan fasilitas Pondok Pesantren yang tidak diperuntukkan bagi santri tanpa seizin Pengasuh atau Ketua/Wakil Pengurus.
(9)     Berada di luar Pondok Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus. (termasuk keluar asrama malam hari diatas jam 22.00 WIB)
(10)   Meninggalkan kegiatan Pondok Pesantren berdasarkan waktu yang telah ditentukan Pengurus.
(11)   Membuat keributan di area Pondok Pesantren.
(12)   Membawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya.
(13)   Mengenakan pakaian yang tidak sopan. (membentuk lekuk tubuh, termasuk celana pensil dan sejenisnya bagi santri putri)
(14)   Menemui atau menerima tamu lawan jenis yang bukan mahramnya di dalam kamar.
(15)   Berboncengan lain jenis apalagi di depan Pondok Pesantren.
(16)   Merusak fasilitas yang ada di Pondok Pesantren.
(17)   Berbicara kotor atau tidak pantas.
(18)   Menyalahgunakan izin.
(19)   Membawa elektronik saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

BAB IV
JENIS DAN BENTUK PELANGGARAN

Pasal 13
Pelanggaran Ringan
Termasuk pelanggaran ringan, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa:
(1)     Terlambat mengikuti kegiatan kurang dari atau sama dengan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2)     Izin pada saat kegiatan dan tidak kembali lagi dalam majlis.

Pasal 14
Pelanggaran Sedang
Termasuk pelanggaran sedang, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa:
(1)     Tidak mengikuti sholat berjamaah kurang dari atau sama dengan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2)     Terlambat mengikuti kegiatan, terhitung sejak pelanggaran ringan dilakukan sampai 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu.
(3)     Tidak mencapai 50% (lima puluh persen) dalam mengikuti setiap kegiatan mingguan atau tidak mengikuti kegiatan bulanan atau tidak berada di Pondok Pesantren selama 1x24 jam atau lebih tanpa memperoleh izin dari Ketua/Wakil Ketua Pengurus yang telah disahkan Pengasuh.
(4)     Membawa dan/atau menggunakan alat elektronik HP saat berlangsungnya kegiatan.
(5)     Tidak mengikuti kegiatan yang telah ditentukan Pengurus lebih dari 50% (lima puluh persen) pada setiap kegiatan dalam 1 (satu) bulan.



Pasal 15
Pelanggaran Berat
Termasuk pelanggaran berat, jika bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa:
(1)     Tidak pernah mengikuti sholat berjamaah lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) minggu.
(2)     Tidak pernah mengikuti kegiatan lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) minggu.
(3)     Ijin kegiatan Wajib Pondok Pesantren lebih dari 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan tanpa alasan yang dapat diterima Ketua Pengurus/Pengasuh.
(4)     Membawa tamu menginap tanpa ijin Ketua Pengurus/Pengasuh dan/atau tidak mengisi data diri di buku tamu.
(5)     Tidak menjalankan sanksi yang telah dikenakan sebelumnya.
(6)     Tidak mematuhi tata tertib dan larangan yang telah ditentukan oleh Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren dengan sengaja dan/atau diluar batas kewajaran sebagai santri.
(7)     Mencemarkan nama baik pesantren.

BAB V
SANKSI-SANKSI

Pasal 16
Sanksi Ringan
Pelanggaran ringan dapat dilakukan saat kegiatan oleh Koordinator/Asatidz yang bersangkutan atau Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Termasuk sanksi-sanksi dari pelanggaran ringan yaitu:
(1)     Menata sandal.
(2)     Membersihkan lingkungan Pondok Pesantren.
(3)     Membersihkan kamar mandi
(4)     Mencuci sajadah/karpet mushola.
(5)     Sanksi lain yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pasal 17
Sanksi Sedang
Pelanggaran sedang dapat dilakukan saat kegiatan oleh Koordinator/Asatidz yang bersangkutan atau Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Termasuk sanksi-sanksi dari pelanggaran sedang yaitu:
(1)          Tidak diperkenankan untuk menyetor/murojaah Al-Qur’an (untuk Program Tahfidz)
(2)          Menjadi Mubahits (Pembahas) untuk program kitab.
(3)          Mengisi ceramah pada saat simthudduror.
(4)          Mematuhi dan menjalankan kesepakatan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
(5)          Membangunkan/mengkoordinir santri untuk kegiatan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
(6)          Menjalankan sanksi ringan.
(7)          Sanksi lain yang menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran.



Pasal 18
Sanksi Berat
Pelanggaran berat dapat dilakukan saat kegiatan oleh Koordinator/Asatidz yang bersangkutan atau Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Termasuk sanksi-sanksi dari pelanggaran berat yaitu:
a.              Diberikan surat panggilan.
b.             Sanksi finansial
1.    Santri akan dikenakan sanksi membayar infaq sebesar Rp. 25.000 apabila membawa tamu menginap tanpa ijin Pengasuh dan/atau tidak mengisi data diri di buku tamu.
2.    Santri akan dikenakan sanksi membayar infaq sebesar Rp. 25.000 apabila merokok di lingkungan Pondok Pesantren dan/atau mengganti barang/fasilitas Pondok Pesantren yang dihilangkan atau dirusakkan.
c.              Dikeluarkan.

BAB V
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 14
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan dan tata tertib ini akan diatur kemudian dengan seizin Pengasuh Pondok Pesantren.
Ditetapkan di:            Balirejo, Yogyakarta
Pada Tanggal:    14   Februari            2017 M
17   Jumadil Awal   1438 H
Read more

Tentang Pondok Pesantren

Pondok Pesantren Ulul Albab Balirejo berdiri secara resmi pada tanggal 3 Maret 2013. Didirikan oleh KH. Ahmad Yubaidi, S.H, MH dan keluarga. Beralamat di Jl. Balirejo UH II/531 A, Mujamuju, Yogyakarta.

Berdirinya Pondok Pesantren ini berawal dari kegelisahan melihat pemuda dan pemudi yang kurang baik ketika tinggal di kos-kosan. Sehingga muncullah ide untuk mendirikan Pondok Pesantren di tengah-tengah kota Yogyakarta.

Kegiatan Belajar Mengajar di Pondok Pesantren terdapat dua nuansa yang berbeda jika dibanding Pondok Pesantren pada umumnya yang kental dengan ngaji kitab kuning atau hafalan Al-Qur'an. Di Pondok Pesantren Ulul Albab justru terdapat nuansa dunia kampus yang mempunyai ciri khas oraganisasi. Sehingga, diharapkan di Pondok ini memiliki perpaduan sistem yang modern agar mempunyai santri yang bagus dalam hal agama, tetapi juga tidak takut ketika berbicara di tempat umum.

Read more

Peta Lokasi

Read more